Suara.com - Ahli Identifikasi dari Pusinafis Iptu Eko Wahyu melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga pada tanggal 12 Juli 2022.
Hasil olah TKP itu disampaikan oleh ahli Inafis Eko Wahyu di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (19/12/2022).
Tim Inafis yang hadir di TKP disebut berasal dari tim bidang fotografi kepolisian dan bidang teleskopi kriminal.
JPU pun menanyakan kondisi dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terkuak Fakta Baru, Ini Kata Ahli Forensik Soal Luka di Tubuh Brigadir J
Eko Wahyu menyampaikan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP) TKP dinyatakan sudah rusak.
"Kalau kami lihat secara SOP penanganan TKP, kita kategorikan ini TKP sudah rusak," ungkap ahli Inafis Eko Wahyu dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Senin (19/12/2022).
"Jadi kalau sudah rusak, artinya apakah dengan rusaknya itu ahli masih bisa mengidentifikasi?" tanya JPU.
"Kebetulan kamu dari tim olah TKP ini sebetulnya kegiatan kami adalah pencarian jejak," ungkap Eko.
"Jejak yang saudara cari itu jejak apa?" tanya JPU.
"Secara garis besar, jejak yang kita cari adalah jejak yang menimbulkan terjadinya tindak pidana atau dengan materinya," jelas Eko.
Sebagai ahli identifikasi, Eko Wahyu menyebut pihak timnya melakukan beberapa metode dalam pengolakan TKP rumah Duren Tiga, yakni metode spiral dan metode random.
Eko menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengolahan TKP dengan menggabungkan kedua metode tersebut. Pihaknya menganalisa jalan masuk dan jalan keluar di TKP.
Tak hanya itu saja, Eko menyampaikan mereka juga mencari jejak-jejak sidik jari dan wajah di TKP.
Ketika mengolah TKP rumah Duren Tiga, Eko menyebut mereka menemukan sidik jadi. Akan tetapi, sidik jari tersebut tak dapat dikategorikan identitasnya.
"Namun karena di TKP itu tidak ditemukan. Ditemukan jejak sidik jari, tetapi tidak mengkategorikan identitasnya. Jadi ada sidik jari tapi tidak diketahui identiknya ke siapa," pungkas Eko.